Rabu, 14 Maret 2012

pendidikan kewarganegaraan

Halaman 1
TUGAS SOFTSKILL
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

SEJARAH SERTA PERAN DAN FUNGSI PAJAK

RIANA ISMIANI
15210875
2EA19

UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada saya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas dengan iasr dan sebaik-baiknya.
Tugas Softskill Pendidikan Kewarganegaraan bertemakan Pajak. Judul yang saya buat yaitu peranan dan fungsi pajak dalam pembangunan. Saya berharap semoga makalah ini memenuhi tugas softskill saya.
Saya menyadari makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari dosen saya dan teman-teman agar di tugas berikutnya ias menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.
Saya berharap semoga makalah  ini benar-benar bermanfaat bagi semua.




Bekasi, Maret 2012


Penyusun







Halaman 2
DAFTAR ISI

                                                                                 Hal
KATA PENGANTAR ……………………………………1
DAFTAR ISI ……………………………………...……..2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang     ……………………………...2
1.2 Tujuan Penulisan ……………………………….2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Sejarah Perpajakan……………………………3
2.2 Peran dan Fungsi Pajak dalan Pembangunan                                                
A.    Peran pajak dalam pembangunan………3
B.     Fungsi pajak…………………………...4
BAB III   PENUTUP
3.1              Kesimpulan ……………………………….5
DAFTAR PUSTAKA……………………………………..5









BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektifuntuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naunganKementerian Keuangan Republik Indonesia

1.2  Tujuan Penulisan

1.      Makalah ini dapat memberikan informasi kepada pembaca
2.       Makalah ini dapat memberikan pemahaman tentang pajak
3.      Makalah ini dapat memberikan tambahan pengetahuan perpajakan
4.      Makalah ini dapat memberika motifasi untuk pembuatan makalah selanjutnya.


Halaman 3
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Sejarah Perpajakan
            Pajak pada mulanya merupakan suatu upeti (pemberian secara Cuma-Cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Ketika itu rakyat memberikan upetinya berupa padi, ternak atau hasil tanaman lainnya seperti pisang, kelapa dll. Upeti tersebut digunakan untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat, sedangkan imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat tidak ada oleh Karena sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
            Namun dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentimhan raja saja, tetapi sudah mengarah kepada kepentingan rakyat itu sendiri. Artinya, pemberian yang dilakukan rakyat kepada raja atau penguasa digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, membangun irigasi, membangun sarana sosial lainnya seperti taman, serta kepentingan umum lainnya. Dengan adanya perkembangan suatu masyarakat, maka sifat upeti (pemberian) yang semula dilakukan Cuma-Cuma dan sifatnya memaksa, selanjutnya dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada namun unsure keadilan tetap diperhatikan.

2.2 Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan

A.    Peran Pajak dalam Pembangunan
Hampir dalam setiap proyek pembanguna yang dilaksanakan pemerintah selalu didengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu masyarakat diharapkan dapat menjaga proyek yang ada agar dapat digunakan bagi kepentingan bersama. Berkaitan dengan itu maka setiap individu dalam masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengerta akan arti dan pentingnya pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat # sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan, yaitu:
a.       Penerimaan dari sektor pajak
b.      Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas bumi), dan
c.       Penerimaan dari sektor bukan pajak
Dari ketiga sumber penerimaan diatas, penerimaan dari sector pajak teryata merupakan salah satu sumber terbesar Negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan nasional. Sedangkan penerimaan dari migas, yang dulu menjadi andalan penerimaan negar, sekarang ini tidak bias diharapkan sebagai sumber penerimaan keuangan Negara yang terus menerus karna sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resource) penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan pajak selalu dapat diperbaharui sesuai perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Halaman 4

Karena peran penerimaan pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional amat penting dan strategis, maka peranan pajak sangat diperlukan dalam pembangunan.

B.     Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
a.      Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.


b.      Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
c.       Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasidapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
d.      Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat

Halaman 5

BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas tentang sejarah perpajakan serta peran dan fungsi pajak dalam pembangunan kita dapat mengetahui bahwa pada mulanya pajak itu berupa upeti (pemberian secara Cuma-Cuma) yang diberikan oleh rakyat kepada raja atau penguasa dan hampir keseluruh hasil upeti tersebut dinikmati oleh raja atau penguasa.
Namun dengan seiring berjalanannya waktu upeti tersebut dapat dinikmati oleh rakyat untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, membangun irigasi, membangun sarana sosial lainnya seperti taman, serta kepentingan umum lainnya. Sedangkan peran pajak dalam pembangunan sangat penting karena berpengaruh pada pengisian kas APBN.
Fungsi pajak pada mulanya dibagi menjadi dua yaitu fungsi budgeter dan regulened. Namun dalam perkembangannya fungsi pajak tersebut dapat dikembangkan dan ditambah dua fungsi lagi yaitu fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan. Fungsi stabilitas dan fungsi redistribusi pendapatan sering disebut sebagai funfsi tambahankarena bukan merupakan tujuan utama dalam pemungutan pajak, akan tetapi dalam perkembangan masyarakat modern fungsi tersebut sangat penting, tidak dapat dipisahkan, dalam rangka kemaslahatan manusia serta keseimbangan dalam mewujudkan hak dan kewajiban masyarakat.


Daftar Pustaka

Burthon, Richard S.H., dan B. ilyas, wiryawan, Drs. 2001. hukum pajak. Jakarta : Salemba Empat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar